
Karya Ilmiah Dosen di Media “Batas Etik Kampus”
Oleh: Suryanto
Guru Besar Psikologi Sosial dan Rektor Universitas 45 Surabaya
Jawa Pos – Jumat 17 April Tahun 2026 | Halaman 4
KASUS 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tidak lagi bisa dipandang sebagai kegaduhan sesaat di media sosial. Jawa Pos (14/4/2026) memberitakan, kasus itu mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga memuat konten tidak pantas dan indikasi kekerasan seksual. Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, rektorat telah melakukan monitoring terhadap penanganan kasus di fakultas. Sementara dekanat menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Sikap paling sehat terhadap kasus tersebut bukanlah buru-buru memvonis, tetapi juga bukan menenangkannya dengan kalimat, “Ah, itu cuma bercanda.” Justru di sinilah kampus diuji. Kampus adalah ruang kebebasan berpikir, tetapi bukan ruang kebebasan merendahkan orang lain.
Dari pemberitaan, masalahnya sudah berhubungan dengan objektifikasi tubuh perempuan. Komentar-komentar dalam percakapan itu dinilai mengobjektifikasi tubuh perempuan dan memicu respons serius dari dekanat maupun organisasi mahasiswa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalannya sudah masuk wilayah etik kampus, bukan lagi sekadar dinamika obrolan anak muda.
Deindividuasi
Pendekatan psikologi membantu kita membaca apa yang sesungguhnya terjadi di balik layar percakapan itu. Salah satu konsep yang relevan adalah deindividuasi. Deindividuasi merupakan keadaan yang ditandai oleh berkurangnya kesadaran diri dan turunnya kendali batin yang dapat membuat seseorang bertindak lebih lepas dari standar pribadinya. Dalam situasi kelompok, apalagi kelompok digital, orang sering merasa lebih anonim, lebih aman, dan lebih berani melontarkan sesuatu yang mungkin tidak akan diucapkan saat berdiri sendiri berhadapan dengan orang yang dibicarakan.
Di ruang grup, mekanisme itu bekerja halus. Orang merasa tidak sendirian sehingga tanggung jawab moralnya seperti tersebar. Hal itu mengakibatkan diffusion of responsibility (perasaan menurunnya tanggung jawab). Tawa menjadi validasi. Respons teman semula mungkin terasa keterlaluan tiba-tiba dianggap biasa karena didukung, disambut, atau didiamkan.
“Jangan sampai kampus kehilangan fungsi moralnya. Ia mungkin akan tetap menghasilkan orang pandai, tetapi gagal membentuk manusia yang tahu batas.”
Psikologi sosial sudah lama menunjukkan, kelompok tidak hanya bisa menghasilkan kebaikan, tetapi juga dapat melonggarkan rem etik individu ketika norma yang beredar di dalamnya permisif. Dalam konteks seperti itu, yang bermasalah bukan hanya isi ucapan, melainkan juga iklim kelompok yang membuat ucapan tersebut terasa sah.
Konsep kedua adalah moral disengagement. Dalam konsep ini, Albert Bandura memandang, moral disengagement terjadi sebagai suatu proses ketika orang meyakinkan dirinya bahwa tindakan yang melanggar standar moral tetap bisa diterima. Salah satu caranya ialah memakai bahasa yang memperhalus atau membenarkan perilaku. Istilah seperti “cuma bercanda, biar ada pembahasan,” atau sekadar “guyon internal” sering berfungsi bukan sebagai penjelasan, melainkan mekanisme psikologi untuk menurunkan bobot moral dari tindakan itu sendiri.
Dalam pemberitaan, salah satu terduga pelaku menyatakan bahwa ucapannya adalah “niat bercanda supaya ada pembahasan di grup.” Di sinilah psikologi memberikan peringatan penting: bahwa niat subjektif seseorang tidak otomatis menghapus dampak objektif pada orang lain. Seseorang bisa merasa sedang berkelakar. Namun, pihak yang menjadi sasaran pembicaraan dapat mengalami penghinaan, rasa malu, marah, atau kehilangan rasa aman.
Dalam istilah sederhana, humor yang sehat membuat semua orang ikut tertawa, sedangkan humor yang bermasalah justru membutuhkan korban. Karena itulah, kasus seperti ini tidak cukup dibaca dari sisi “apa maksud pelaku”, tetapi juga dari sisi “apa akibatnya bagi lingkungan.” Institusi selevel kampus telah memberikan respons yang beragam dari kasus ini. Tentu, harapannya adalah yang terbaik untuk semua pihak.
Fungsi moral
Reaksi kelembagaan itu penting dibaca sebagai pesan budaya. Artinya, persoalan ini sudah dipahami bukan semata sebagai kesalahan individual, melainkan ancaman terhadap rasa aman komunitas kampus. Kampus yang sehat tidak menunggu sampai luka membesar. Ia peka sejak gejala awal: ketika tubuh orang lain dijadikan bahan olok-olok, ketika martabat diseret ke ruang hiburan kelompok, ketika keakraban dijadikan dalil untuk mengabaikan batas. Jika itu terus dibiarkan, kampus akan perlahan kehilangan fungsi moralnya. Ia mungkin tetap menghasilkan orang pandai, tetapi gagal membentuk manusia yang tahu batas.
Namun, netralitas tetap harus dijaga. Netral tidak berarti mematikan empati kepada korban. Netral berarti memberikan ruang pada proses, bukti, dan prosedur untuk bekerja. Prinsip itu amat penting agar kampus tidak berubah menjadi pengadilan massa, tetapi juga tidak terjebak dalam budaya pembiaran. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah dua hal sekaligus: ketegasan etik dan ketertiban prosedural. Yang satu tanpa yang lain hanya akan melahirkan ekstrem: kekerasan simbolis di ruang publik atau bias lama yang terus berulang atas nama candaan.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari kasus ini: kekerasan verbal jarang datang dengan wajah yang terasa menyeramkan, tetapi bisa juga muncul dalam format yang tampak ringan, akrab, dan lucu. Mungkin justru karena tampak ringan itulah akhirnya mudah dinormalisasi. (*)