Lulusan Program Studi Ilmu Hukum dibekali dengan pengetahuan, etika, dan kemampuan menguasai serta memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) hukum di masyarakat; mengembangkan sikap kritis dan terampil; mengembangkan kajian-kajian disiplin ilmu hukum secara kritis; mengembangkan karakter humanis; memiliki watak yang selalu berpihak kepada nilai-nilai / norma-norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia; menguasai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) serta kemampuan membangun integritas; mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap masalah-masalah sosial masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal; memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok; berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum memiliki pengetahuan, etika, kemampuan dan ketrampilan untuk menganalisa permasalahan hukum yang ada dan mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam masyarakat, termasuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat menangani perkara, baik di luar maupun di dalam pengadilan; menganalisis permasalahan hukum yang ada dan mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam masyarakat dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; memahami regulasi pertanahan, perbankan dan pasar modal, serta mampu memetakan permasalahan di bidang pertanahan dan perbankan, termasuk pasar modal; menganalisisi permasalahan Hukum Internasional yang ada dan mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam lingkup nasional maupun internasional dengan mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan universal dalam masyarakat global; serta mengelola dokumen hukum.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Ilmu Hukum
Sarjana Hukum dapat bekerja dan berkarir sebagai legal officer di berbagai industri seperti perbankan dan industri keuangan, praktisi hukum (pengacara, notaris dan pejabat pembuat akta tanah, konsultan hukum); aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi), akademisi, diplomat dan analis hukum.
Berkarir/bekerja di Instansi Pemerintah maupun Swasta sebagai Hakim, Jaksa, Pengacara, Panitera, Notaris, Penasehat Hukum, Analis Hukum Ekonomi-Perbankan, Manajemen Personalia, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peneliti, Jurnalis, Politisi, LSM, Dosen/Pengajar di Lembaga Pendidikan, dsb
Mendirikan sendiri jasa Konsultan Hukum / Advokasi, Notaris, Analis Hukum, dsb.