ANALISIS KESEIMBANGAN LINTASAN PRODUKSI LEMARI DENGAN MENGGUNAKAN RANKED POSITIONAL WEIGHT

  • Sefa Az Zahra Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Brillian Nur Diansari Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Ringgo Ismoyo Buwono Universitas Duta Bangsa Surakarta

Abstract

Sebat Project merupakan usaha pembuatan lemari kayu yang menghadapi permasalahan


ketidakseimbangan beban kerja pada lintasan produksinya. Ketidakseimbangan ini menyebabkan


terjadinya waktu menganggur (idle time) pada beberapa stasiun kerja dan munculnya bottleneck pada


stasiun lain sehingga target produksi harian tidak tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis


dan menyeimbangkan pembagian elemen kerja pada lintasan produksi menggunakan metode Ranked


Positional Weight (RPW). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan


pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi proses kerja. Data waktu


siklus setiap elemen kerja diukur menggunakan metode stopwatch time study, kemudian dihitung


waktu normal dan waktu baku dengan mempertimbangkan faktor penyesuaian Westinghouse dan


toleransi istirahat. Selanjutnya, waktu baku digunakan untuk menghitung waktu siklus, positional


weight, serta pembagian elemen kerja ke stasiun kerja dengan metode RPW. Hasil penelitian


menunjukkan bahwa metode RPW mampu menambah jumlah stasiun kerja dari 4 menjadi 9stasiun,


meningkatkan efisiensi lintasan dari 36% menjadi 76%, serta menurunkan balance delay dari 63,97%


menjadi 23,69%. Dengan demikian, penerapan metode RPW di Sebat Project dapat meminimalkan


waktu menganggur dan meningkatkan produktivitas lintasan produksi

Published
Oct 28, 2025
How to Cite
ZAHRA, Sefa Az; DIANSARI, Brillian Nur; BUWONO, Ringgo Ismoyo. ANALISIS KESEIMBANGAN LINTASAN PRODUKSI LEMARI DENGAN MENGGUNAKAN RANKED POSITIONAL WEIGHT. Jurnal Teknik Industri, [S.l.], v. 28, n. 02, p. 108-113, oct. 2025. ISSN 2721-5431. Available at: <http://univ45sby.ac.id/ejournal/index.php/industri/article/view/607>. Date accessed: 02 nov. 2025.